“Kamu mungkin sudah hati-hati soal riba — tapi bagaimana dengan cara kamu menggaji karyawan, menerima komisi, atau bekerja untuk perusahaan nonmuslim?
Ternyata halal haramnya bukan hanya soal siapa yang mempekerjakan, tapi tentang akad apa yang dipakai — dan satu kesalahan kecil dalam menetapkan upah bisa membuat Allah menjadikanmu musuh-Nya di hari kiamat.
🟡 Maka lewat rekaman kelas ini, akan ada beberapa materi yang dibahas, diantaranya:
- Bolehkah bekerja untuk atau mempekerjakan nonmuslim — dalil langsung dari perbuatan Nabi saat Isra Mikraj yang menjawab pertanyaan ini secara tuntas beserta penjelasan ushul fikihnya.
- Mengapa menetapkan gaji berdasarkan persentase hasil penjualan itu haram — hadis qudsi yang menjelaskan tiga jenis orang yang akan Allah musuhi di hari kiamat, salah satunya adalah soal upah.
- Perbedaan mendasar antara akad ijarah dan samsarah yang menentukan boleh tidaknya komisi berbasis persentase — dan kenapa reseller yang diwajibkan membeli barang dulu sebelum berjualan itu haram.
- Tiga jenis manfaat dalam akad ijarah dan syarat-syarat sahnya — dari menyewa barang, membayar keahlian, hingga mengontrak tenaga orang, semua punya aturan berbeda yang wajib dipahami.
- Hukum bekerja di yayasan gereja, mengajar di sekolah Kristen, atau membangun tempat ibadah nonmuslim — mana yang dibolehkan dan mana yang tidak, beserta batasannya yang jelas.
- Sistem bonus dan gaji fluktuatif berdasarkan kehadiran — apakah dibolehkan dalam Islam, dan satu syarat penting yang sering dilanggar perusahaan tanpa disadari.
Pemateri: Ustadz Dwi Condro Triono (Pakar Fikih Muamalah)
Miliki rekamannya — karena akad yang salah dalam pekerjaan sehari-hari bisa mengubah penghasilan yang tampak halal menjadi haram tanpa kita sadari!”